on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 8/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal, profesional, transparan, dengan hirarki yang pendek dan kewenangan yang terdesentralisasi. Hal ini juga didasarkan pada analisis beban kerja terhadap perangkat daerah.
Ketentuan Substansial: