on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 15/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Beleke Daye di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Beleka. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat. Wilayah Desa Beleke Daye mencakup luas 345,9629 Ha dengan jumlah penduduk 2812 jiwa, terdiri dari 10 dusun. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Beleka I. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah Desa Beleke Daye dengan desa-desa tetangga, termasuk koordinat titik kartometrik yang detail. Untuk kelancaran pemerintahan desa yang baru dibentuk, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Aset-aset desa yang berada di wilayah Desa Beleke Daye akan diserahkan dari Desa Beleka kepada Desa Beleke Daye. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Beleka, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber-sumber lain yang sah.