Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, khususnya terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan. Fasilitasi ini dapat dilakukan melalui berbagai pola seperti kredit (program dan komersial), bagi hasil (berdasarkan pendapatan atau keuntungan), pendanaan lain (hibah perusahaan), dan kemitraan lainnya dalam kegiatan usaha produktif perkebunan. Kegiatan usaha produktif mencakup subsistem hulu (fasilitasi legalitas lahan, pembentukan kelompok tani), subsistem budidaya (penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan), subsistem hilir (penyediaan sarana dan prasarana), subsistem penunjang (pembangunan prasarana, pengangkutan), peremajaan tanaman, dan kegiatan lainnya (asistensi, penyediaan ternak, fasilitas umum, pengembangan SDM, sertifikasi). Proses fasilitasi meliputi persiapan (sosialisasi, identifikasi lahan dan pekebun, pembentukan kelembagaan pekebun, pemenuhan administrasi, penetapan calon pekebun dan lahan, perjanjian kerjasama) dan pelaksanaan (pembangunan fisik kebun hingga panen pertama). Perusahaan wajib memenuhi kelayakan fisik kebun sebelum diserahkan kepada masyarakat, yang dinilai oleh Tim Penilai Fisik Kebun. Penyerahan kebun dilakukan setelah penilaian kelayakan dan dituangkan dalam berita acara.