For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 25/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2008Publication Date:6 Agustus 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date07 Agustus 2008
Publication Date06 Agustus 2008
Place of EnactmentTeluk Dalam

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur retribusi Pelayanan Kesehatan sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian pelayanan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tarif retribusi kesehatan ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pemeriksaan dan tindakan, biaya pengobatan, biaya penginapan dan konsumsi serta pembinaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang.
  • Wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati Nias Selatan atau pejabat yang ditunjuk.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.

Kewenangan Pemerintah Daerah:

  • Pemerintah Daerah berwenang untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan.
  • Bupati Nias Selatan berwenang memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Bupati berwenang mengatur tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang. 2. Dalam hal wajib pajak retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setipa bulan dihitung dari saat retribusi terutang dan besarnya retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD.