Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang pengelolaan barang daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian, menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pejabat Pengelolaan Barang Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang berwenang menetapkan pejabat pengurus barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan, mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang dan berpedoman pada standar barang, kebutuhan, dan harga.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pelaksanaannya dapat melalui pelelangan, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau swakelola.
4. **Penggunaan:** Status penggunaan barang ditetapkan oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD atau untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan yang berbeda terkait jangka waktu, persetujuan, dan kewajiban pihak yang memanfaatkan.
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Barang berupa tanah harus disertifikatkan, bangunan dilengkapi bukti kepemilikan, dan bukti kepemilikan disimpan dengan tertib. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pengguna barang dan kuasa pengguna barang.
7. **Penilaian:** Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah daerah dan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan. Penilaian dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Walikota atau pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen.
8. **Penghapusan:** Penghapusan dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, beralih kepemilikan, terjadi pemusnahan, atau karena sebab lain. Penghapusan memerlukan keputusan Walikota dan persetujuan DPRD untuk barang dengan nilai tertentu.
9. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan atau barang selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00.
10. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Kuasa pengguna barang/pengguna harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
11. **Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian:** Walikota menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.