Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan yang dituangkan dalam berbagai rencana dan peraturan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait pendidikan di daerah. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pelaksanaan sistem pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan minimal, penjaminan mutu pendidikan, pembinaan peserta didik berpotensi, serta pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah), nonformal, informal, jarak jauh, khusus, layanan khusus, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, pendidik dan tenaga kependidikan, pendirian satuan pendidikan, wajib belajar, pendanaan, peran serta masyarakat, pengawasan, dan sanksi juga diatur dalam peraturan ini.