on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Also known as: Permendagri 72/2012 · Permendagri No. 72 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur biaya operasional dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa pendanaan untuk pengadaan tanah harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung kegiatan ini, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, administrasi, dan sosialisasi. Standar biaya ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan standar harga satuan yang berlaku dan ketentuan dari Menteri Keuangan. Pengelolaan biaya harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.