For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang

Also known as: Peraturan Menag 17/2013 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2013Publication Date:15 Maret 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang
LocationKementerian Agama
Effective Date15 Maret 2013
Publication Date15 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dan peraturan perubahannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola mencakup Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut.

(-)

(-)