on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Also known as: PERPRES 65/2006 · PERPRES No. 65 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan memberikan kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Perubahan ini mencakup definisi pengadaan tanah, metode pelaksanaan pengadaan tanah oleh pemerintah, dan prinsip penghormatan hak atas tanah. Peraturan ini juga memperluas cakupan pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk infrastruktur seperti jalan, rel kereta api, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan panitia pengadaan tanah di berbagai tingkat pemerintahan dan menetapkan prosedur untuk penetapan dan pembayaran ganti rugi. Bentuk ganti rugi dapat berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman kembali, dan perhitungan ganti rugi didasarkan pada nilai jual objek pajak atau nilai nyata. Jika terjadi sengketa, pihak yang tidak setuju dengan ganti rugi dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.