For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: PERPRES 30/2024 · PERPRES No. 30 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2024Publication Date:16 Februari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2024
Publication Date16 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan menteri terkait. Tunjangan kinerja juga disesuaikan jika pegawai menerima tunjangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)