For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Mojokerto 7/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Mojokerto
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13); a. Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2015 Nomor 19); b. Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 6); c. Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menyesuaikan tarif dan objek retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, perubahan pada ayat (2) Pasal 50 mengenai objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, penghapusan Pasal 55, serta perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, dan Lampiran VI yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor.

(-)

(-)