on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Also known as: PERPRES 88/2013 · PERPRES No. 88 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, dinonaktifkan, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi selain Guru dan Dosen akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Tim Reformasi Birokrasi Nasional.