For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2004Publication Date:27 Januari 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date27 Januari 2004
Publication Date27 Januari 2004
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Jepara Artha sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan. Tujuan pembentukan PD. BPR adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Kedudukan: PD. BPR Jepara Artha dibentuk dengan Peraturan Daerah ini dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten Jepara. PD. BPR dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, atau unit pelayanan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Bank Indonesia.
  2. Organisasi: Susunan organisasi dan tata kerja PD. BPR ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati.
  3. Azas dan Tujuan: PD. BPR berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
  4. Tugas dan Fungsi: PD. BPR bertugas mengembangkan perekonomian daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Fungsinya meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, kerja sama antar PD. BPR, dan pelaksanaan usaha perbankan lainnya.
  5. Modal: Modal dasar PD. BPR ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  6. Pengurus dan Pegawai: Pengurus terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, dan pengendalian PD. BPR. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.
  7. Rencana Kerja dan Anggaran: Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
  8. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan: Tahun buku PD. BPR adalah tahun takwim. Direksi menyampaikan perhitungan tahunan kepada Dewan Pengawas dan Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
  9. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih: Laba bersih PD. BPR setelah dipotong pajak dibagi untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, dan jasa produksi.

1. Semua kekayaan / asset termasuk hutang piutang PD. BPR Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan / asset PD. BPR JEPARA ARTHA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang telah ada tetap menjadi Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai sampai dengan berakhir masa jabatannya atau diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan diberlakukan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Anggota Direksi dan atau Pegawai yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD. BPR JEPARA ARTHA yang bersangkutan wajib mengganti kerugian dimaksud.