For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Also known as: Permen LHK 59/2016 · Permen LHK No. 59 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2016Publication Date:12 Juli 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeBaku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date19 Juli 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan baku mutu lindi bagi usaha dan/atau kegiatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) guna mencegah pencemaran lingkungan. Lindi, sebagai cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah, harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Peraturan ini memberikan panduan kepada gubernur, pejabat pemberi izin lingkungan, dan penanggung jawab TPA dalam menetapkan dan mematuhi baku mutu lindi. Gubernur dapat menetapkan baku mutu yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah. Setiap TPA wajib memiliki izin lingkungan yang mencakup pengelolaan lindi, dan pejabat pemberi izin lingkungan harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti dokumen lingkungan dan daya tampung beban pencemaran air. Pengelolaan lindi harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan.

(-)

(-)