on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 20/2017 · Permenhan No. 20 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pertahanan bertujuan untuk mengatur penyusutan arsip secara efektif dan efisien guna menyelamatkan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional. Kebijakan ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif yang mencakup jenis arsip, retensi, dan keterangan mengenai penetapan arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau disimpan secara permanen. Arsip substantif yang diatur meliputi berbagai aspek pertahanan seperti strategi, perencanaan, potensi, kekuatan, sarana, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta instalasi strategis nasional. JRA Substantif digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip substantif di lingkungan Kementerian Pertahanan, dengan retensi aktif dan inaktif yang ditetapkan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan referensi lembaga terkait.