For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1968 tentang Mengangkat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 111/1968 · Keppres No. 111 Tahun 1968 · Keppres Nomor 111 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 1968Publication Date:16 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 1968
Publication Date16 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 57 tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong yang belum terpenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. No. 57 tahun 1968. Berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia, Presiden mengangkat lima individu yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)