Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah perlunya pertanggungjawaban setelah berakhirnya tahun anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut secara resmi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 141.724.257.939,52 dan belanja sebesar Rp. 123.344.907.869,67, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 18.379.350.069,85. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.212.862.830,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 72.592.212.900,42, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(18.379.350.069,85).
Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 dituangkan dalam neraca daerah, dengan jumlah aktiva sebesar Rp. 366.524.482.020,01, jumlah hutang sebesar Rp. 1.392.788.875,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 365.131.693.144,49. Saldo Kas Daerah pada tanggal yang sama dituangkan dalam laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 72.509.940.603,94.