For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Also known as: Permenko Perekonomian 8/2017 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2017Publication Date:25 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date27 Oktober 2017
Publication Date25 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia dengan membentuk pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan berusaha melalui reformasi peraturan dan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan satuan tugas di tingkat nasional, kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan. Ditetapkan pula penerapan perizinan dengan persyaratan (checklist) di kawasan tertentu dan penggunaan data sharing di luar kawasan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengharuskan penerapan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi dan reformasi peraturan perizinan berusaha untuk menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyelesaian perizinan.

1. Pembentukan satuan tugas dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak peraturan ini diundangkan.

1. Pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan/atau perizinan berusaha sesuai ketentuan dapat dikenai teguran atau sanksi.