For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2007Publication Date:11 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Januari 2007
Publication Date11 Januari 2007
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2000 dan Nomor 16 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD yang terdiri dari Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat.
  2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, status perkawinan, dan lama tinggal di desa.
  3. Proses pendaftaran pemilih dan penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  4. Kewajiban calon Kepala Desa untuk mentaati peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia.
  5. Pelaksanaan kampanye oleh calon Kepala Desa dengan memperhatikan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
  6. Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  7. Pengesahan calon terpilih oleh Bupati dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  8. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan ketentuan mengenai pemilihan ulang.
  9. Ketentuan mengenai biaya pemilihan yang dibebankan kepada pemerintah desa.
  10. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  11. Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.
  12. Ketentuan mengenai Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan umum dan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat terhadap pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Bagi Desa yang Kepala Desanya dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa.

1. Hasil pemilihan, apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya dapat diambil sanksi pembatalan oleh Bupati. 2. Panitia pemilihan atau setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.