For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 10/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Bab I Pasal 1, wilayah Kecamatan Air Hangat Timur dalam Bab II Pasal 2, dan batas wilayah serta luas wilayah kecamatan dalam Bab IV Pasal 4. Secara spesifik, perubahan mencakup penyesuaian wilayah administrasi dengan mengurangi Desa Koto Lanang, Desa Ladeh, dan Desa Lubuk Suli yang digabungkan ke Kecamatan Depati Tujuh, serta pembaruan batas-batas wilayah Kecamatan Air Hangat Timur dan luas wilayahnya menjadi 160,00 Km2.

(-)

(-)