For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 08/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 08 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD Kabupaten, Sekretaris Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat Kabupaten, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, RSUD, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. - Pasal 5 ayat (1) huruf b diubah mengenai susunan organisasi Inspektorat. - Pasal 7 ayat (1) diubah mengenai susunan organisasi Bappeda. - Pasal 15 ayat (1) diubah mengenai susunan organisasi RSUD. - Bagian Kedelapan dan Kesembilan dihapus.

(-)

(-)