For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Also known as: PP 74/2015 · PP No. 74 Tahun 2015 · PP Nomor 74 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:1 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date01 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian perlakuan perpajakan bagi perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Kebijakan ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Pembebasan ini berlaku untuk kapal yang tidak mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan di Indonesia, baik untuk perusahaan angkutan laut nasional maupun asing, dengan syarat negara asal perusahaan asing memberikan perlakuan timbal balik. Jasa kepelabuhanan yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa pelayanan kapal dan barang, seperti jasa labuh, pandu, tunda, tambat, serta bongkar muat peti kemas. Pembebasan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN, namun pajak masukan terkait tidak dapat dikreditkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan PPN wajib dibayar dalam waktu 1 bulan sejak persyaratan tidak terpenuhi.
  • Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi sesuai peraturan perpajakan.