Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur (PDAB Jatim) dibentuk dengan maksud memelihara kelestarian mata air dan lingkungan hidup serta menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk kepentingan masyarakat. Tujuan pendirian PDAB Jatim adalah memenuhi kebutuhan air bersih untuk air minum dan keperluan lain, meningkatkan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat, dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PDAB Jatim menyelenggarakan pengelolaan dan penyediaan air minum melalui kegiatan memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, dan melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PDAB Jatim dapat diberikan limpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi melalui Keputusan Gubernur untuk mendukung pengembangan penyediaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Modal dasar PDAB Jatim ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PDAB Jatim terdiri atas Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengkoordinasi kegiatan operasional, mengelola kekayaan PDAB Jatim, dan menyelenggarakan administrasi keuangan. Badan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina kepengurusan PDAB Jatim.