For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan

Also known as: Perda Kota Jayapura 10/2003 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2003Publication Date:24 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Ketatausahaan
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date24 Oktober 2003
Publication Date24 Oktober 2003
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan bertujuan untuk mengatur pungutan retribusi atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menggali potensi sumber pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Jasa Ketatausahaan dipungut atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh instansi Pemerintah Daerah kepada orang pribadi dan badan hukum.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Ketatausahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh berbagai instansi seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan PKM, Dinas Pasar, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Badan Kesbang Linmas, BAPPEDA, dan Distrik. Besaran tarif bervariasi untuk setiap jenis pelayanan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu pada saat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.
  8. Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Tertentu tidak Membayar tepat pada waktunya atau Kurang Membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) setiap Bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.