For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2008
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 38 Seri D Nomor 27); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direktur, Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 4 Seri D Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih, yang memerlukan dana untuk peremajaan jaringan perpipaan yang sudah tidak layak pakai.

Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk membantu PDAM dalam kegiatan peremajaan jaringan perpipaan, dengan prinsip peningkatan kapasitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2006 sebesar Rp. 10.358.839.178,-. Pada APBD Tahun Anggaran 2007, dilakukan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga total modal menjadi Rp. 12.358.839.178,-. Selanjutnya, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 13.358.839.178,-.

PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal ini. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja PDAM.

(-)

(-)