For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamuju Utara

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 19/2012 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2012Publication Date:18 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamuju Utara
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date18 Desember 2012
Publication Date18 Desember 2012
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamuju Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamuju Utara, yang terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretaris Unsur Pelaksana (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi), Bidang Pemadam Kebakaran (dengan Sub Bidang Penanganan Kebakaran dan Sarana dan Prasarana Penanganan Kebakaran), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. Struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)