Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola limbah B3 yang baik dan benar, mencegah pencemaran lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pengelolaan Limbah B3 yang meliputi kegiatan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan kewenangan daerah. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan, atau menyerahkannya kepada pihak lain jika tidak mampu mengelola sendiri. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 yang berasal dari rumah tangga. Peraturan ini mengatur perizinan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dan pengumpulan skala daerah, termasuk persyaratan perizinan, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan izin. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 secara berkala. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Limbah B3, serta masyarakat memiliki peran serta dalam pengawasan sosial dan penyampaian informasi.