Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan yang serasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Latar belakangnya adalah pembangunan berkelanjutan dan perlunya kepastian hukum bagi pelaksanaan TSP di Kota Ambon.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pelaksana TSP**: Perusahaan berbadan hukum atau badan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Ambon minimal satu tahun.
- **Hak Perusahaan**: Menyusun program TSP, menentukan sasaran penerima manfaat, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah.
- **Kewajiban Perusahaan**: Menyusun rancangan program TSP, mengembangkan jejaring kerjasama, menetapkan komitmen TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen, menerima usulan masyarakat, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
- **Program TSP**: Pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan promosi.
- **Bidang Kerja TSP**: Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya.
- **Mekanisme dan Prosedur**: Pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
- **Penyelesaian Sengketa**: Melalui litigasi dan non-litigasi.
- **Pengawasan dan Evaluasi**: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan evaluasi, dan Perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TSP.
- **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat dapat mengajukan usul, berperan dalam penyelenggaraan, dan melakukan pengawasan TSP.
- **Penghargaan**: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang aktif melaksanakan TSP.
- **Pembiayaan**: Dialokasikan dari keuntungan bersih perusahaan atau dibebankan pada biaya perusahaan.