on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1965 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Luar Negeri Dalam Rangka Penyelenggaraan Konperensi Buruh Asia-Afrika
Also known as: Keppres 210/1965 · Keppres No. 210 Tahun 1965 · Keppres Nomor 210 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1965 bertujuan untuk memperkuat solidaritas internasional buruh di negara-negara Afrika dan Asia dalam melawan neokolonialisme. Keputusan ini menugaskan Menteri Perburuhan, Sutomo Martopradoto, sebagai Presiden Organising Committee (O.C.) Konferensi Buruh Afrika Asia (KBAA), untuk mengadakan perundingan dengan Sekretaris Jenderal dan wakil-wakil O.C. di beberapa negara, termasuk R.P.A., Ghana, Maroko, USSR, Pakistan, dan R.R.T. Delegasi yang ditugaskan akan mendapatkan biaya perjalanan dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.