Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah beberapa ketentuan dalam 12 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya yang mengatur ketentuan pidana kurungan lebih dari 3 (tiga) bulan. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah di Kota Tasikmalaya dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ayat, penyisipan ayat baru, dan perubahan redaksional pada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dalam peraturan daerah terkait lambang kota, pajak penerangan jalan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi penyedotan tinja, retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan lingkungan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, retribusi jasa lalu lintas dan angkutan jalan, izin usaha perdagangan, izin usaha pertambangan, retribusi izin mendirikan bangunan, dan penataan bangunan. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ancaman pidana kurungan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan atau denda dengan jumlah tertentu, serta mengatur penyetoran hasil denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.