For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 6/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)