For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 05/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2012Publication Date:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date20 Januari 2012
Publication Date20 Januari 2012
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Perparkiran dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk sedan, jeep, mini bus, pick up, kendaraan angkutan barang, bus, truck, tronton, truck gandeng, trailer kontainer, alat besar lainnya, dan sepeda motor. Terhadap kendaraan dengan intensitas parkir tinggi dapat diberikan dispensasi berupa kartu langganan bulanan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Masa retribusi adalah 1 bulan. Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD didahului dengan surat teguran.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.