on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 8/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini berkaitan dengan jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur.
Jumlah penyertaan modal daerah yang baru ditetapkan sebesar Rp. 74.500.000.000,- (Tujuh Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Penyertaan modal ini terdiri dari:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sumber pendapatan daerah.