For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 8/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2014 Nomor 14A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 64A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini berkaitan dengan jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur.

Jumlah penyertaan modal daerah yang baru ditetapkan sebesar Rp. 74.500.000.000,- (Tujuh Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Penyertaan modal ini terdiri dari:

  1. Tahun 2014 sebesar Rp. 3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  2. Tahun 2015 sebesar Rp. 26.000.000.000 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah);
  3. Tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah);
  4. Tahun 2017 sebesar Rp. 35.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sumber pendapatan daerah.

(-)

(-)