For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Also known as: PMK 37/2025 · PMK No. 37 Tahun 2025 · PMK Nomor 37 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2025Publication Date:11 Juni 2025
Ketentuan PerpajakanPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juli 2025
Publication Date11 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh: Menteri Keuangan menunjuk Pihak Lain, yaitu Penyelenggara PMSE, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penyelenggara PMSE yang ditunjuk dapat berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, dengan kriteria tertentu seperti penggunaan rekening eskro (escrow account) dan memenuhi batasan nilai transaksi atau jumlah traffic yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Pajak diberikan delegasi untuk menunjuk Pihak Lain dan menetapkan batasan nilai transaksi/traffic.
  2. Kriteria Pedagang Dalam Negeri: Pedagang Dalam Negeri adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank/keuangan sejenis dan bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode telepon Indonesia. Pedagang Dalam Negeri wajib menyampaikan informasi seperti NPWP/NIK dan alamat korespondensi kepada Pihak Lain.
  3. Pemungutan PPh Pasal 22: Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dari transaksi melalui Penyelenggara PMSE, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto. PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
  4. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22: Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari penjualan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500.000.000, penjualan jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi, penjualan oleh Pedagang Dalam Negeri yang memiliki surat keterangan bebas PPh, penjualan pulsa, penjualan emas perhiasan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
  5. Dokumen Pemungutan Pajak: Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen tagihan yang mencantumkan informasi seperti nomor dan tanggal dokumen, nama Pihak Lain, nama akun Pedagang Dalam Negeri, identitas pembeli, jenis barang/jasa, dan nilai PPh Pasal 22.
  6. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan: Pihak Lain wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi beserta lampiran informasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

1. Ketentuan mengenai penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Tahun Pajak 2025 paling lama disampaikan 1 (satu) bulan terhitung sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

1. Pihak Lain yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pihak Lain yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. 3. Pedagang Dalam Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.