For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas

Also known as: Permensos 21/2017 · Permensos No. 21 Tahun 2017 · Permensos Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:28 November 2017
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenerbitan Kartu Penyandang Disabilitas
LocationKementerian Sosial
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan menetapkan prosedur penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). KPD berfungsi sebagai kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak mereka. Penerbitan KPD dilakukan oleh Menteri Sosial berdasarkan data nasional yang telah diverifikasi dan divalidasi. Penyandang disabilitas yang belum terdaftar harus mendaftarkan diri untuk masuk dalam data nasional. Proses pendaftaran melibatkan dinas sosial daerah dan memerlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan disabilitas dan fotokopi kartu identitas. KPD berlaku secara nasional dan memuat informasi penting seperti NIK, nomor register disabilitas, dan kode ragam disabilitas.

(-)

(-)