Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.247.089.546.932,33 dan belanja sebesar Rp. 1.309.158.772.458,49, menghasilkan defisit sebesar Rp. (62.069.225.526,16). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 121.957.662.311,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.745.959.308,34, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 100.211.703.003,23. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.250.935.190.820,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.033.720.506,01, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.687.676.788.154,44. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 108.583.109.390,57 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 35.648.146.540,07. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Pontianak menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.