For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang

Also known as: Perka BPKS 3/2022 · Perka BPKS No. 3 Tahun 2022 · Perka BPKS Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2022Publication Date:28 Maret 2022
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
LocationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Effective Date28 Maret 2022
Publication Date28 Maret 2022
Place of EnactmentSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Tata naskah dinas ini penting untuk menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat yang berwenang di BPKS.

1. Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BPKS yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Kepala BPKS ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala BPKS ini.

(-)