Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pacitan. Pengelolaan BMD bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lain yang sah, yang dilarang digadaikan atau disita. Ruang lingkup pengelolaan BMD mencakup pejabat pengelolaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Pengguna Barang adalah Kepala Perangkat Daerah. Perencanaan kebutuhan BMD disusun setiap tahun oleh Perangkat Daerah, mengacu pada RKPD dan Renja PD, serta berpedoman pada standar barang, kebutuhan, dan harga. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pengamanan BMD meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, serta dari Daftar Barang Milik Daerah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.