Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain di Kabupaten Brebes. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja perangkat daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai lembaga daerah. Lembaga-lembaga yang diatur meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kelurahan, Kantor Data, Kearsipan dan Perpustakaan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di tingkat kecamatan.