on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pelarangan Pelacuran
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 11/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang dan memberantas pelacuran di Kabupaten Bangka Barat, mengingat pelacuran bertentangan dengan hukum agama dan norma kesusilaan serta berdampak negatif pada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini melarang:
Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang digunakan atau diduga sebagai tempat pelacuran, dan tempat tersebut dilarang dibuka kembali tanpa jaminan tidak akan digunakan untuk pelacuran.
Masyarakat berhak melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas berwenang, dan petugas wajib menindaklanjuti laporan serta memberikan perlindungan kepada pelapor.