on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri
Also known as: PP 10/1952 · PP No. 10 Tahun 1952 · PP Nomor 10 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan dua peraturan yang berbeda mengenai daftar pernyataan kecakapan Pegawai Negeri menjadi satu peraturan yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kebingungan dan ketidaksesuaian dalam penerapan peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa daftar pernyataan kecakapan harus dibuat setiap tahun untuk golongan pegawai tertentu yang ditentukan oleh Menteri masing-masing kementerian. Daftar ini digunakan untuk kepentingan kenaikan pangkat dan gaji. Penetapan daftar dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan harus diselesaikan pada akhir tahun. Daftar ini bersifat rahasia dan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif. Pernyataan kecakapan dikategorikan dalam beberapa tingkatan, dan pernyataan yang tidak memuaskan harus disertai alasan lengkap. Pegawai yang tidak puas dengan pernyataan dapat mengajukan keberatan dalam waktu tertentu.