For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Also known as: Peraturan OJK 41/2024 · Peraturan OJK No. 41 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKMPerlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro; 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta memenuhi kebutuhan hukum dalam pengawasan dan pembinaan sektor tersebut. LKM didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi usaha dengan prinsip tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas, dengan batasan kepemilikan yang ketat, di mana untuk perseroan terbatas, minimal 60% saham harus dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan usaha, baik melalui setoran modal tunai maupun nontunai, serta menetapkan persyaratan permodalan minimum berdasarkan cakupan wilayah usaha (desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Selain itu, POJK ini menetapkan standar tata kelola sumber daya manusia, termasuk persyaratan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban bagi LKM untuk terdaftar dalam asosiasi. Pengaturan juga mencakup mekanisme konversi LKM konvensional menjadi LKM Syariah, transformasi LKM menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah jika memenuhi kriteria tertentu, serta prosedur penggabungan, peleburan, dan likuidasi. Aspek operasional seperti penyaluran pinjaman/pembiayaan, pengelolaan simpanan, penilaian tingkat kesehatan, dan pelaporan keuangan juga diatur secara komprehensif untuk memastikan stabilitas dan kepatuhan LKM terhadap prinsip kehati-hatian.

1. Izin usaha LKM yang diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku. 2. Permohonan perizinan yang sedang diproses saat peraturan ini berlaku akan diproses sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2021. 3. OJK akan menetapkan skala usaha LKM pertama kali paling lambat 28 Februari 2025 berdasarkan laporan keuangan Desember 2024. 4. Perjanjian pinjaman yang sudah ada tetap berlaku hingga berakhir. 5. Terdapat masa transisi selama 3 tahun bagi LKM untuk memenuhi kewajiban seperti larangan rangkap jabatan, jumlah direksi, penilaian kualitas pinjaman, dan penyusunan rencana bisnis. 6. Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala bagi LKM skala usaha kecil dan menengah memiliki tahapan implementasi hingga tahun 2028.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian/penggantian Direksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau denda administratif. 2. Sanksi denda administratif dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00. 3. OJK berwenang menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali pihak utama, dan mencatat rekam jejak pihak terkait dalam sistem elektronik OJK. 4. Sanksi denda keterlambatan pelaporan keuangan bagi LKM skala usaha kecil, menengah, dan besar dihitung per hari keterlambatan dengan batas maksimum tertentu.