Peraturan Bupati Natuna Nomor 35 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel melalui perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Penerapan aplikasi E-Planning diharapkan dapat mewujudkan sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi.
Ketentuan Substansial:
- Pengelolaan Sistem:
- Kepala BPPPD bertanggung jawab atas pengelolaan E-Planning.
- Sekretaris BPPPD bertanggung jawab harian.
- Kepala Sub Bagian Program dan Laporan pada BPPPD sebagai administrator teknis.
- Administrator E-Planning bertanggung jawab atas keberlangsungan, kelancaran, dan keamanan sistem, serta penanganan keluhan pengguna.
- Pengelola E-Planning terdiri dari tenaga teknis dan Sub Administrator E-Planning (koordinator pelaksana, pelaksana, operator bidang).
- Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan E-Planning di lingkupnya, dibantu oleh Sekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Sub Bagian yang menangani Program, Pelaporan dan Keuangan sebagai Administrator E-Planning Perangkat Daerah.
- Di tingkat Desa/Kelurahan, Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab, dengan Sekretaris/Perangkat/Staf Administrasi sebagai Administrator E-Planning.
- Pengguna Sistem:
- Pengguna internal: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
- Pengguna eksternal: DPRD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
- Akses sistem diatur, dan Administrator E-Planning berhak menghentikan akses jika terjadi pelanggaran.
- Mekanisme Pengusulan Kegiatan:
- Tahapan E-Planning meliputi pokok-pokok pikiran DPRD, Musrenbang Desa/Kelurahan/Kecamatan, rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang Kabupaten, dan RKPD.
- Jadwal pengusulan mengikuti tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Natuna.
- Persyaratan pengusulan kegiatan meliputi surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah dan data pendukung. Usulan dari Musrenbang dilengkapi berita acara.
- Verifikasi usulan kegiatan dilaksanakan dalam empat tahap, mulai dari tingkat kecamatan hingga pasca Musrenbang Kabupaten.