Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar rakyat dan toko swalayan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan memberdayakan pasar rakyat seiring dengan perkembangan usaha perdagangan eceran, baik skala kecil menengah maupun skala besar (toko swalayan). Tujuannya adalah menciptakan kondisi perdagangan yang serasi, seimbang, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial:
Pasar Rakyat:
- Pasar Rakyat meliputi pasar lingkungan, pasar desa, pasar daerah, dan pasar khusus.
- Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk lokasi strategis, kepastian hukum usaha, persaingan yang sehat, status hak sewa, dan status hak pakai lahan.
- Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan, fasilitasi modal usaha, peningkatan sarana dan prasarana, pembentukan wadah pedagang, dan mengarahkan dana sharing untuk pembangunan pasar.
- Pasar Rakyat yang memiliki nilai historis tidak dapat diubah menjadi Pasar Swalayan, kecuali untuk revitalisasi.
Toko Swalayan:
- Toko Swalayan terdiri dari Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Grosir berbentuk perkulakan.
- Persyaratan pendirian Toko Swalayan meliputi analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk minimarket), rekomendasi dari dinas perdagangan, izin lokasi, dan rencana kemitraan dengan UMKM.
- Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi struktur penduduk, tingkat pendapatan, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja, ketahanan Pasar Rakyat, fasilitas sosial, dampak jarak dengan Pasar Rakyat, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Pendirian Minimarket berjejaring wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, jarak dengan Pasar Rakyat, dan penyediaan areal parkir.
- Setiap Toko Swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil di Daerah, dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan.
- Toko Swalayan wajib mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM di Daerah selama memenuhi persyaratan.
- Diatur mengenai syarat-syarat perdagangan antara Pemasok dengan Toko Swalayan, termasuk potongan harga, biaya promosi, dan biaya administrasi pendaftaran barang.
- Pembayaran barang dari Toko Swalayan kepada Pemasok usaha mikro dan usaha kecil wajib dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu 15 hari.
- Jam kerja Supermarket, Hypermarket, Department Store, dan Grosir yang berbentuk perkulakan diatur.
- Jam kerja Minimarket berjejaring diatur, dengan perbedaan antara yang berada di Jalan Arteri/Kolektor dan yang berada di jalan lain.
Perizinan:
- Pelaku usaha Toko Swalayan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kewajiban dan Larangan:
- Pengelola Toko Swalayan berkewajiban menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, memelihara kebersihan, mencegah perjudian, menyediakan sarana kesehatan, merekrut tenaga kerja lokal, dan menyampaikan laporan usaha kemitraan.
- Pengelola Toko Swalayan dilarang melakukan praktek monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, dan memakai tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.
Pembinaan dan Pengawasan:
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.