For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/2019 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2019Publication Date:14 Juni 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date14 Juni 2019
Publication Date14 Juni 2019
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar rakyat dan toko swalayan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan memberdayakan pasar rakyat seiring dengan perkembangan usaha perdagangan eceran, baik skala kecil menengah maupun skala besar (toko swalayan). Tujuannya adalah menciptakan kondisi perdagangan yang serasi, seimbang, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial:

Pasar Rakyat:

  • Pasar Rakyat meliputi pasar lingkungan, pasar desa, pasar daerah, dan pasar khusus.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk lokasi strategis, kepastian hukum usaha, persaingan yang sehat, status hak sewa, dan status hak pakai lahan.
  • Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan, fasilitasi modal usaha, peningkatan sarana dan prasarana, pembentukan wadah pedagang, dan mengarahkan dana sharing untuk pembangunan pasar.
  • Pasar Rakyat yang memiliki nilai historis tidak dapat diubah menjadi Pasar Swalayan, kecuali untuk revitalisasi.

Toko Swalayan:

  • Toko Swalayan terdiri dari Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Grosir berbentuk perkulakan.
  • Persyaratan pendirian Toko Swalayan meliputi analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk minimarket), rekomendasi dari dinas perdagangan, izin lokasi, dan rencana kemitraan dengan UMKM.
  • Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi struktur penduduk, tingkat pendapatan, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja, ketahanan Pasar Rakyat, fasilitas sosial, dampak jarak dengan Pasar Rakyat, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  • Pendirian Minimarket berjejaring wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, jarak dengan Pasar Rakyat, dan penyediaan areal parkir.
  • Setiap Toko Swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil di Daerah, dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan.
  • Toko Swalayan wajib mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM di Daerah selama memenuhi persyaratan.
  • Diatur mengenai syarat-syarat perdagangan antara Pemasok dengan Toko Swalayan, termasuk potongan harga, biaya promosi, dan biaya administrasi pendaftaran barang.
  • Pembayaran barang dari Toko Swalayan kepada Pemasok usaha mikro dan usaha kecil wajib dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu 15 hari.
  • Jam kerja Supermarket, Hypermarket, Department Store, dan Grosir yang berbentuk perkulakan diatur.
  • Jam kerja Minimarket berjejaring diatur, dengan perbedaan antara yang berada di Jalan Arteri/Kolektor dan yang berada di jalan lain.

Perizinan:

  • Pelaku usaha Toko Swalayan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kewajiban dan Larangan:

  • Pengelola Toko Swalayan berkewajiban menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, memelihara kebersihan, mencegah perjudian, menyediakan sarana kesehatan, merekrut tenaga kerja lokal, dan menyampaikan laporan usaha kemitraan.
  • Pengelola Toko Swalayan dilarang melakukan praktek monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, dan memakai tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.

Pembinaan dan Pengawasan:

  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.

1. Toko swalayan yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan tetap berlaku dan didaftarkan ke OSS. 2. Toko Swalayan yang telah berdiri dan mempunyai Izin Lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat diberikan Izin Usaha sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Toko Swalayan yang telah berdiri dan beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerjasama usaha antara Pemasok dengan Toko Swalayan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 17, dan/atau Pasal 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pemberhentian/penutupan kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pemberhentian/penutupan kegiatan sementara, dan/atau pemberhentian/penutupan kegiatan permanen. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf f dan huruf g diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 diancam dengan pidana dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.