on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
Also known as: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2017 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2017 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
2. Penambahan dalam Peraturan:
3. Penghapusan dalam Peraturan:
4. Perubahan dalam Peraturan:
5. Perubahan Substansi Kewenangan:
Ketentuan Peralihan diatur dalam Pasal 35, yang menyatakan bahwa Dewan Kebudayaan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan dibentuknya Dewan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, yang harus terbentuk paling lama 2 tahun setelah diundangkannya peraturan ini.
Tidak ada sanksi yang diatur secara khusus dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.