For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan produk hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 4/2015 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2015Publication Date:19 Mei 2015
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan produk hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date03 Juni 2015
Publication Date19 Mei 2015
Place of EnactmentBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah secara baku, terencana, terpadu dan sistematis, dengan tujuan agar pembentukan Produk Hukum Daerah berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan materi muatan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dan Bupati, yang meliputi Perda dan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati.
  2. Jenis dan materi muatan produk hukum yang dibentuk oleh Bupati, yang meliputi Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, dan Keputusan Bupati.
  3. Jenis dan materi muatan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD, yang meliputi Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.
  4. Proses pembentukan Perda, termasuk perencanaan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, pembahasan rancangan Perda, hingga penetapan Perda.
  5. Proses pembentukan produk hukum oleh Bupati dan DPRD secara terpisah.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses pembentukan produk hukum, seperti hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Perda.

(-)

(-)