Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Tanah Laut. Maksud dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan burung walet, mengoptimalkan pemanfaatan sarang burung walet secara lestari, melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Tujuannya adalah melindungi kepentingan umum, menciptakan keteraturan dalam usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan manusia, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan substansial meliputi:
- Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet terdiri dari habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung).
- Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memenuhi aspek kesehatan.
- Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati melalui BP2T, dengan persyaratan yang meliputi proposal rencana, rekomendasi dari Dinas Kehutanan, persetujuan masyarakat sekitar, dan dokumen-dokumen legalitas usaha.
- Peraturan ini juga mengatur mengenai penolakan permohonan izin, pencabutan dan pembatalan izin, jangka waktu berlakunya izin, serta ketentuan perubahan/pengalihan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.