For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:8 Juni 2010
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date08 Juni 2010
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1991 Nomor 2 seri c).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa irigasi merupakan faktor penting dalam menunjang produktivitas lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang meliputi penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, pemberian rekomendasi teknis, fasilitasi penyelesaian sengketa, serta pemberian izin pembangunan dan pemanfaatan bangunan irigasi. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelolaan irigasi, partisipasi masyarakat petani, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi (termasuk hak guna air, penyediaan air, drainase, dan pengaturan air), pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi (operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi), pengelolaan aset irigasi, pembiayaan jaringan irigasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, dan larangan-larangan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam beberapa bagian, termasuk hak guna air untuk irigasi yang terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Masyarakat petani memiliki hak guna pakai air untuk pertanian rakyat, sementara badan usaha dapat memperoleh hak guna usaha air untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap pengembang yang melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada tidak memiliki izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang menggunakan air irigasi di luar rencana tahunan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menggunakan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tanpa ijin, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang mengubah dan/atau membongkar jaringan irigasi primer atau sekunder tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang mengubah dan/atau membongkar jaringan irigasi tersier tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dala Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 6. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1) huruf a sampai huruf j dikenakan sanksi pidana.