Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung mengatur pengendalian pembangunan dengan asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan fungsional, tertib penyelenggaraan yang menjamin keandalan teknis, dan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan bangunan (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana, peralihan, dan penutup.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur pembangunan di atas/bawah tanah, air, prasarana umum, kawasan rawan bencana, serta bangunan gedung adat dan tradisional. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.