For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 1/2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 April 2019Publication Date:17 April 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date17 April 2019
Publication Date17 April 2019
Place of EnactmentBanda Aceh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibuat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk:

  • Penetapan jangka waktu RZWP-3-K Aceh selama 20 tahun dan peninjauan kembali setiap 5 tahun.
  • Penetapan lingkup wilayah yang mencakup wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir dan wilayah laut sejauh 12 mil laut dari garis pantai.
  • Penetapan tujuan pengelolaan WP-3-K Aceh, termasuk penanganan degradasi sumber daya alam, kemiskinan, penegakan hukum, pengakuan wilayah kelola masyarakat hukum adat laut, integrasi ruang, pengelolaan perikanan, pemanfaatan potensi sumber daya, pengembangan pariwisata, realisasi investasi, dan pengurangan risiko bencana.
  • Penetapan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pengelolaan WP-3-K Aceh.
  • Rencana alokasi ruang yang meliputi kawasan pemanfaatan umum (KPU), kawasan konservasi (KK), kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), dan alur laut (AL).

Qanun ini juga mengatur peraturan pemanfaatan ruang, perizinan, insentif dan disinsentif, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hak dan kewajiban masyarakat, larangan, tim koordinasi penataan ruang Aceh, kerja sama, penyelesaian sengketa, gugatan perwakilan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Dengan berlakunya Qanun ini: a. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Qanun ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Qanun ini, berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Qanun ini, izin depat diterbitkan apabila sesuai dengan rencana alokasi ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Qanun ini; dan d. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengar. Qanun ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

Pelanggaran terhadap Qanun ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara; c. Denda administratif; dan d. Pencabutan izin.