on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040
Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 1/2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibuat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk:
Qanun ini juga mengatur peraturan pemanfaatan ruang, perizinan, insentif dan disinsentif, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hak dan kewajiban masyarakat, larangan, tim koordinasi penataan ruang Aceh, kerja sama, penyelesaian sengketa, gugatan perwakilan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.